Rabu, 16 Mei 2012

 PSSI Menangi Gugatan Klub ISL 
INFO OLAHRAGA, JAKARTA - PSSI versi KLB Solo mendapat angin segar. Organisasi pimpinan Djohar Arifin itu menangkan perkara atas gugatan delapan klub Indonesia Super League (ISL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan sela kemarin (15/5), PN Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan delapan klub ISL tersebut.
Menurut Direktur Legal PSSI Finantha Rudy, gugatan yang diajukan delapan klub itu adalah PSSI dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak laksanakan putusan Kongres Bali, Januari 2011. Atas pelanggaran itu, PSSI dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp4,1 triliun. Pengadilan juga diperintahkan hentikan kegiatan kompetisi Indonesia Premier League (IPL).
Delapan klub yang mengajukan gugatan itu adalah Persipura Jayapura, Sriwijaya FC, Persela Lamongan, dan Deltras Sidoarjo. Kemudian ada Pelita Jaya, Arema Indonesia, Persisam Samarinda, dan Persiba Balikpapan. Gugatan dilancarkan beberapa hari setelah Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) terbentuk pada 18 Desember 2011. Sidang berjalan sejak Januari 2012.
"Hari ini, ada satu keputusan yang dikeluarkan PN Jakpus dalam putusan sela bahwa gugatan 8 klub ISL yang gugat PSSI yang menyatakan perbuatan melawan hukum tidak laksanakan hasil Kongres Bali tidak diterima. Begitu juga dengan gugatan PSSI wajib bayar ganti rugi pada penggugat Rp4,1 T dan perintahkan pengadilan hentikan IPL. Dalam pertimbangan hukum, tidak dilaksanakannya Kongres Bali bukan merupakan tindakan melawan hukum tapi merupakan persoalan internal organisasi," ungkap Finantha kepada wartawan di Lapangan C Senayan, Jakarta, kemarin (15/5).
Dikatakan Finantha, mengacu pada pasal 69 Statuta PSSI, kasus internal organisasi harus diselesaikan di dalam PSSI. Sementara merujuk pada pasal 70 Statuta PSSI menyatakan, anggota PSSI, klub, dan pemain dilarang membawa sengketa persepakbolaan kepada pengadilan negara.
"Beberapa penggugat juga telah ajukan gugatan ke CAS (arbritase dunia). Dengan pertimbangan tersebut, PN putuskan tidak berwenang mengadili sehingga perkara tidak diterima," tandasnya.
Finantha menyatakan, dengan tidak diterimanya gugatan delapan klub ISL oleh PN Jakarta Pusat, maka ini sebuah kemenangan bagi PSSI. Jika putusan sela memenangkan mereka, maka PSSI dinyatakan kalah. Sebagaimana saat Persipura Jayapura menerima putusan sela dari CAS atas gugatannya tentang keikutsertaan di playoff Liga Champion Asia. Ending dari kasus itu juga dimenangkan Persipura.
Atas kemenangan ini, kata Finantha, PSSI tidak akan melancarkan gugatan balik. Langkah ini diambil karena PSSI menghargai proses rekonsiliasi yang sedang dibangun. Pihaknya baru akan melakukan serangan balik jika memang langkah itu perlu dilakukan. Dalam sidang kemarin, delapan klub ISL diwakili pengacara Dirfan Said.
Direktur Teknik Sriwijaya FC Hendri Zaenuddin pasrah dengan putusan sela itu. Selanjutnya, dia menyerahkan kelanjutan kasus tersebut kepada Badan Liga Indonesia dan Ketua PSSI versi KLB Ancol La Nyalla Mattalitti.  "Kita limpahkan semua ke BLI dan Ketua PSSI La Nyalla, bagaimana bagusnya ke depan. Tidak apa-apa sekarang kalah, pada 15 Juni juga bakal menang lagi. Tinggal beberapa hari kan? Kita tunggu saja," ujar Hendri kemudian tertawa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar